Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) munculnya fakta penerimaan uang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dari proyek pengadaan e-KTP. Fakta itu muncul dalam persidangan Setnov di Pengadilan Tipikor.
Maqdir meminta lembaga yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs itu menyelidiki fakta persidangan yang disampaikan Setnov terkait penerimaan uang oleh Ganjar.
"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik, yah. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," kata Maqdir usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan, dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP, termasuk Ganjar yang kala itu masih duduk sebagai anggota Komisi II.
Menurut Maqdir, kerugian negara dalam proyek e-KTP ini juga sudah jelas mencapai Rp2,3 triliun. Dia menyebut, salah satu sumber kerugian negara lantaran jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Fakta ini saya kira ini kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," tuturnya.
Maqdir menambahkan, dalam persidangan kemarin, Setnov hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,
Menurut dia, perbincangan Setnov dengan Ganjar itu bukan untuk meminta mantan Wakil Ketua Komisi II tak 'galak-galak' dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Tadi, kan, Pak Novanto itu minta konfirmasi kepada Pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada Pak Nov bahwa Pak Ganjar terima seperti itu," tutur Maqdir.
Setnov, lanjut Maqdir, juga telah berjanji bakal mengungkap nama-nama anggota DPR lainnya yang turut menikmati uang panas dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Maqdir meminta semua pihak bersabar menunggu kesaksian Setnov dalam pemeriksaan terdakwa.
"Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti," kata dia.
Sebelumnya, Setnov mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jateng menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500 ribu.
Laporan tersebut diterima Setnov dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun, pernyataan Setnov itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong.
(osc/wis)