Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), menambahkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah MKD berhak mengambil langkah hukum pihak yang merendahkan kehormatan DPR maupun anggota DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Lukman Edy menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari tambahan kewenangan yang dimiliki MKD usai revisi UU MD3.
"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD bukan saja menjaga kehormatan lembaga, tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR. Itu isunya," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU MD3 yang baru disepakati pemerintah dan DPR di tingkat Baleg, MKD mengalami penambahan fungsi yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Hal itu disisipkan pada Pasal 121A.
Sementara itu, pada Pasal 122 tugas MKD mengalami perubahan dari sebelumnya empat poin, menjadi 14 poin. Di antaranya adalah Pasal 122 poin k tentang tindakan mengambil langkah hukum.
Beleid pasal itu menyatakan, dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Nantinya, kata Lukman, MKD dapat memanggil seseorang yang melakukan penghinaan kepada DPR atau anggota, dan melakukan penyelidikan, sampai membuat keputusan.
"Misalnya menebarkan fitnah, black campaign, itu juga kita kasih tanggung jawab pada MKD untuk sebagai lembaga yang menjaga kehormatan," katanya.
Mengenai batasan antara kritikan dan penghinaan, kata Lukman, akan diatur lebih lanjut di tata tertib yang disusun MKD. Sebab, dalam revisi UU MD3, MKD juga mendapat tambahan satu pimpinan baru.
(rah)