Jakarta, CNN Indonesia -- Para aktivis dari organisasi agama ramai-ramai mengutuk penyerangan yang dilakukan oknum di Gereja Santa Lidwina, Bedog, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka pun mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) HA Helmy Faishal Zaini mengatakan pihaknya mengutuk dan mengecam tindakan penyerangan yang melukai pastor dan jemaah Gereja Santa Lidwina.
"Tindakan penyerangan dan juga kekerasan bukanlah bagian dari ajaran agama dan keyakinan apapun. Islam mengecam tindakan kekerasan, apalagi jika hal tersebut dilakukan di dalam rumah-rumah ibadah," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Minggu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy tak lupa mengapresiasi langkah sigap aparat kepolisian yang segera bertindak dan meringkus pelaku penyerangan. Ia pun mendorong aparat untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.
"Aparat harus mengusut tuntas sekaligus mengungkap apa motif yang melatarbelakangi penyerangan tersebut," katanya.
Helmy mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing, terprovokasi, dan harus selalu menghormati serta memercayakan proses hukum pada aparat penegak hukum.
"[PBNU] mendorong tokoh dan pemuka agama untuk menyampaikan pentingnya tenggang rasa, tepo sliro, dan toleran terhadap sesama, utamanya mendorong untuk menghargai perbedaan," ujarnya.
Hal senada disebutkan Juru Bicara Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow. Ia menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi di Gereja Santa Lidwina pagi tadi dan menyebut kejadian itu sebagai bentuk teror terhadap kehidupan beribadah di Indonesia.
"Kami dari PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap para korban yang mengalami luka-luka akibat bacokan dari pelaku kekerasan. Saya kira ini adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap umat beragama yang sedang menjalankan ibadah," ujarnya.
Jeirry berharap apa yang terjadi di Sleman ini tidak memprovokasi umat beragama, khususnya umat Katolik. Dia meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami harap kepolisian dapat segera mengungkap motif pelaku, karena ini adalah tindakan yang disengaja, yang menurut kami direncanakan oleh pelaku kekerasan tersebut. Karena pelaku kekerasan ini masuk ke dalam gereja di tengah umat yang sedang menjalankan ibadah pagi," tuturnya.
Jeirry menganggap pengusutan kasus ini menjadi suatu hal penting untuk mengungkap motif pelaku dan memperjelas apa yang sebetulnya yang ada di balik kasus ini.
"Tentu kami berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan, memproses sebagaimana hukum yang berlaku, supaya kasus-kasus ini tidak muncul di kemudian hari," katanya.
Jeirry meminta ke depan seluruh masyarakat mampu meningkatkan kewaspadaan dan rasa saling menghormati antar penganut agama, supaya tercipta kerukunan dan tolerasi di antara umat beragama.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta memaparkan Pasal 28 E UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Adapun Pasal 28 I menjamin hak beragama dan Pasal 29 ayat 2 menyebut negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Itu artinya, hak beragama dan menjalankan ibadah adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat 1 sudah mengatur, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu," ujar perwakilan LBH Yogyakarta, Budi Hermawan, dalam keterangan pers.
Budi menggarisbawahi bahwa negara harus menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadat menurut agamanya tersebut juga dijamin dalam Kovenan Sipil Politik Pasal 18 ayat 1 tentang Kebebasan Memeluk Agama dan ayat 3 tentang Kebebasan Menjalankan Agama.
"Kedua, kami menilai penyerangan brutal terhadap jamaah Gereja Katolik St Lidwina Bedog yang mengakibatkan beberapa korban luka-luka terindikasi sebagai tindakan intoleransi yang mengarah pada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia sehinga kami mengecam dan mengutuk keras perbuatan tersebut," katanya.
Berangkat dari kedua hal tersebut, LBH Yogyakarta mendesak Kepolisian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menangkap pelaku penyerangan dan mengusut perkaranya hingga tuntas.
"[LBH Yogyakarta juga] mendesak Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melindungi hak asasi manusia warga negara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang diduga sebagai tindakan intoleransi kembali terjadi di Yogyakarta di mana sekitar pukul 07.30 WIB terjadi penyerangan di Gereja Katolik St Lidwina Bedog. Empat orang menderita luka serius. Selain itu, patung-patung yang ada di dalam gereja pun rusak.
(res)