Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak hubungan sesama jenis, sebagaimana telah digariskan dalam ajaran Islam.
"NU berpendapat, untuk beberapa hal yang diajukan pemohon, kami sependapat," tutur Robikin kepada
CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membaca pertimbangan dan putusan MK, dia mengatakan, sebenarnya MK berpendapat sama dengan pemohon uji materi, Euis Sunarti. Penolakan gugatan yang dilakukan MK bukan terhadap substansi gugatan, melainkan wewenang MK sendiri.
Menurut Robikin, posisi MK sebagai negatif legislator yang hanya berwenang mengubah konstitusi dengan mengurangi pasal-pasal dalam konstitusi. Jika menambahkan konstitusi, seperti yang diminta penggugat, seharusnya dilakukan DPR sebagai positif legislator.
"Dalam pandangan itu, maka MK yang menolak ini, MK merasa ini wilayah domainnya Pemerintah dan DPR, bukan MK," katanya.
Maka dari itu, kata Robikin, PBNU meminta Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU KUHP yang hanya menjadi draf sejak 1969. Di dalam RUU tersebut, ada pasal-pasal yang membahas pidana terkait hubungan sesama jenis.
Sikap itu sudah melalui pembahasan dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar di Mataram pada November 2017. Dalam agenda itu, menurut Robikin, salah satu pembahasan PBNU terkait pasal-pasal hubungan seksual dalam RUU KUHP.
"Sehingga apa yang diajukan oleh pemohon dalam gugatan MK itu bisa diakomodasi dalam RUU yang ada di DPR," tutupnya.
MK menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diatur dalam KUHP. Pemohon uji materi adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.
Pemohon melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.
Pemohon ingin memperluas arti tentang zina dan praktik zina di kalangan LGBT. Sementara hakim MK, meski diwarnai perbedaan pendapat, menolak uji materi pemohon.
(pmg/gil)