Medan, CNN Indonesia -- KPU Sumatera Utara mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Legalisir ijazah milik JR Saragih bermasalah, dan tidak diakui Dinas Pendidikan.
Pasangan JR saragih-Ance Selian diusung tiga partai politik, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.
KPU Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Gerindra, PKS, PAN, Golkar, PAN , Nasdem dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang diusung koalisi PDIP dan PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Sumut menetapkan dua pasangan yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan yang kedua pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Senin (12/2).
Mulia menjelaskan, legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih tidak memenuhi syarat karena tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Sehingga berdasarkan regulasi, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," jelasnya.
Anggota KPU Sumut divisi teknis Benget Silitonga menambahkan, sewaktu JR Saragih mendaftar, KPU Sumut menerima fotokopi ijazah SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat.
Ijazah yang diserahkan JR bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990. Sekolah tersebut kemudian diketahui tutup pada tahun ajaran 1993/1994. KPU kemudian memverifikasi keabsahan ijazah diserahkan JR ke KPU pada Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian menyampaikan surat resmi ke KPU Sumut dan Dinas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah/STTB bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G," jelas Benget.
Hasil klarifikasi ke Dinas inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan penetapan oleh KPU Sumut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan, pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU bisa menempuh jalur mensengketakan keputusan KPU tiga hari sejak keputusan diterima. "Dan kami punya waktu 12 hari pasca diregistrasi untuk memproses sengketanya," kata Syafrida.
Menurutnya, apa yang diputuskan KPU merupakan sepenuhnya kewenangan KPU.
(ugo/zul)