Yasonna Persilakan Gugat ke MK Jika Tak Setuju UU MD3

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 03:29 WIB
Yasonna Laoly mengatakan di beberapa negara pasal serupa disebut dengan content of front dan conten of parlement. Hal tersebut, menurutnya merupakan hal biasa.
Yasonna Laoly berpendapat penambahan kursi pimpinan DPR tersebut juga tidak akan memperberat keuangan negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

DPR telah mengesahkan UU MD3 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (12/2).

"Kalau tidak setuju ya sudah lah, merasa itu melanggar hak, ada MK, tidak apa-apa biar berjalan saja," kata Yasonna usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu pasal yang mengundang pro kontra adalah pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berhak mengambil langkah hukum terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan kepada anggota dewan.

Yasonna mengatakan di beberapa negara pasal serupa disebut dengan content of front dan conten of parlement. Hal tersebut, menurutnya merupakan hal yang biasa.

Di sisi lain, terkait dengan penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta menambah wakil pimpinan MKD, Yasonna menilai hal tersebut hanya sebagai bentuk respons atas dinamika politik menjelang 2019.

Yasonna berpendapat penambahan kursi pimpinan DPR tersebut juga tidak akan memperberat keuangan negara.

"Itu kan hanya sampai 2019, itu hanya merespons dinamika publik," ujarnya.


Nantinya, kata Yasonna ketika pemilu 2019 telah selesai, maka susunan pimpinan akan kembali seperti semula.

"Ketika 2019 kembali pada proposionalnya, siapa pemenang pemili itu jadi pimpinan DPR, jadi sekali pukul," ucap Yasonna.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan usai Fraksi NasDem dan PPP menyatakan walk out usai menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. Supratman menjelaskan RUU MD3 telah melalui berbagai pembahasan yang diikuti seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER