Sebelas Petahana Bertarung Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2018

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 08:13 WIB
Petahana mendominasi 11 daerah calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2018. Mahar dan minimnya kader mumpuni jadi penyebab.
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam Pilkada Jakarta, 2017. Setidaknya 10 daerah akan memiliki calon tunggal yang merupakan petahana dalam Pilkada 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pilkada serentak 2018 sejauh ini diwarnai 11 daerah calon tunggal usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan penetapan calon pada 12 Februari lalu. Uniknya, 10 di antaranya merupakan petahana di daerahnya masing-masing, dan berpotensi bertambah karena Kabupaten Puncak, Papua sempat ditunda pengumumannya karena ada beberapa masalah.

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, hingga Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB, tercatat 10 petahana merupakan calon tunggal di tingkat kabupaten dan kota, sementara satu daerah calon tunggal lainnya bukan petahana. Catatan KPU ini belum final sampai pagi ini, karena baru ada 152 daerah dari 171 daerah yang menyerahkan laporan penetapan pasangan calon.

Adapun petahana yang menjadi calon tunggal itu, yakni pasangan Ahmed Zeki Iskandar-Mad Romli (Kabupaten Tangerang, Banten), Arief R Wismansyah-Sachrudin (Kota Tangerang, Banten), Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi (Kabupaten Lebak, Baten).

Selain itu, Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Pasuruan, Jawa Timur), Ridho Yahya-Andiansyah Fikri (Kota Prabumulih, Sumatera Selatan), dan Muslimin Bando-Asman (Enrekang, Sulawesi Selatan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi (Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara), Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor (Tapin, Kalimantan Selatan),  John Richard Banua-Marthin Yogobi (Jayawijaya), serta Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda (Mamasa, Sulawesi Barat).

Petahana calon tunggal itu potensial bertambah. Sebab Willem Wandik, yang berpasangan dengan Alus Murib, berpeluang menjadi calon tunggal di Kabupaten Puncak, Papua. Pada situs KPU, masih ada satu pendaftar lainnya di Puncak, yakni pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang. Namun, KPU Kabupaten Puncak belum menyerahkan laporan penetapan paslon sehingga belum diketahui statusnya.

Sementara itu, satu daerah calon tunggal lainnya yang bukan petahana, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara yang memunculkan pasangan Andar Amin Harahap dan Hariho Harahap.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Banten, 2017. Ia merupakan salah satu petahana yang menjadi calon tunggal kepala daerah di Pilkada 2018.Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Banten, 2017. Ia merupakan salah satu petahana yang menjadi calon tunggal kepala daerah di Pilkada 2018. (Foto: Yohannie Linggasari)

Petahana sebagai calon tunggal tersebut disebabkan seluruh partai politik satu suara untuk mendukung petahana untuk kembali menjabat.

Berdasarkan data KPU, secara jumlah, calon tunggal saat ini meningkat ketimbang Pilkada serentak 2017 yang diikuti sembilan pasangan calon tunggal dari 101 daerah yang menggelar pemilihan.

Adapun aturan mengenai calon tunggal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Dalam Pasal 102 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan jika sampai berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon, KPU berhak melakukan perpanjangan pendaftaran calon.

Kalkulasi Biaya dan Minimnya Kader Berkualitas

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyebab meningkatnya jumlah calon tunggal tersebut disebabkan partai politik sudah beradaptasi dengan Pilkada dari tahun 2015.

Partai politik, kata Titi, beranggapan bahwa Pilkada hanya sebagai lahan perebutan kekuasaan, bukan sebagai lahan menguji mesin partai, menjalankan kaderisasi, serta evaluasi partai.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini usai menghadiri diskusi di Jakarta, Rabu (3/1).Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Rabu (3/1). (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Iza Rumesten, dalam artikel "Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi" di Jurnal Konstitusi (Vol. 13, No. 1, Maret 2016) yang dipublikasikan di situs mahkamahkonstitusi.go.id, menyatakan, salah satu penyebab munculnya calon tunggal dari petahana karena mahalnya mahar dari partai pengusung.

Itu belum termasuk dana yang akan digunakan untuk kampanye, dana untuk meraih suara pemilih, dan dana untuk mengamankan suara mulai dari tingkat TPS sampai mengamankan suara di KPU, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU pusat, bahkan sampai di tingkat MK jika terjadi sengketa.

"Maka secara rasional jika ada petahana yang kuat, calon lain pasti akan berkalkulasi rasional. Daripada hilang segalanya, lebih baik mengurungkan niat untuk jadi calon. Karena untuk menjadi calon saja mereka sudah harus membayar mahar," kata Iza.

Selain itu, calon tunggal bisa juga disebabkan mesin partai yang seharusnya melakukan pendidikan politik bagi kader tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, partai tak punya kader mumpuni untuk diusung dalam pilkada.

"Tak heran jika partai politik kerap kebingungan mencari kader partai yang berkualitas dan bisa 'dijual' karena memiliki elektabilitas," ucap Iza.
(arh/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER