Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan mencabut dukungan yang telah diberikan kepada Marianus Sae untuk maju sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekjen yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKB, Daniel Johan mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah seperti PDIP yang telah mencabut dukungan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan.
"Setelah ada keputusan inkracht," kata Daniel kepada CNN Indonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (13/2).
Merujuk dari Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, setiap partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mencabut dukungan dari calon kepala daerah ketika sudah didaftarkan ke KPUD.
Setiap partai politik atau gabungan partai politik juga tidak dapat mencabut dukungan ketika calon yang diusung telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD sebagai peserta Pilkada.
Daniel mengatakan PKB akan mematuhi peraturan tersebut.
"Peraturan tidak membolehkan," kata Daniel.
Marianus Sae merupakan bupati Ngada, NTT yang juga calon gubernur NTT berpasangan dengan Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernur. Mereka dicalonkan oleh PDIP dan PKB dan telah ditetapkan oleh KPUD sebagai pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun ini usai dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, PDIP mencabut dukungan yang telah diberikan kepada Marianus. Pencabutan dukungan tak lepas dari status Marianus yang menjadi tersangka KPK.
"Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emeliana Nomeleni menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan undang-undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidal bisa dilakukan," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK sendiri menetapkan Marianus sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Sinar 99 Permai yang diduga memberikan hadiah kepada Marianus.
Marianus selaku penerima dijerat dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wilhelmus sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tpikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ugo/pmg)