Renata mendatangi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami juga memanggil istrinya dan juga dilakukan tes urine, kami menduga awalnya ada keterkaitan cuma pas kita lakukan tes urine, hasilnya negatif," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mardiaz mengatakan akan memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan penggeledahan di kediaman Fachri. Saksi-saksi itu antara lain adalah tiga satuan pengamanan (satpam) di tempat Fachri tinggal.
Belum Tentukan rehabilitasi
Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyebut Fachri hanya sebagai pengguna, namun Mardiaz mengatakan belum memutuskan apakah Fachri akan menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Tentunya berkaitan dengan rehabilitasi, dilihat sejauh mana ketergantungan tersangka dengan barang bukti, rehab pun tidak menghapuskan unsur pidananya," katanya.
"Paling kalau memang dia ketergantungan tingkat tinggi ketika dalam penyelidikan dititipkan ke panti rehab sambil menunggu kasusnya bergulir di kejaksaan," imbuh Mardiaz.
Khusus untuk kepemilikan dumolid, Mardiaz menjelaskan Fachri mengaku jika dirinya disarankan oleh dokter mengkonsumsinya sebagai obat penenang untuk mengatasi persoalan kejiwaannya. Dokter yang menyarankan itu, menurut pengakuan Fachri atas saran dari orang tuanya.
"Dia hanya menyatakan dokter ini saran dari orangtuanya, nah kita lihat bahwasanya apakah benar si dokter ini?" ujarnya.
Fachri ditangkap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu ditemukan satu klip sabu sekitar 0,8 gram, 13 tablet dumolid, satu pil calmlet dan puntungan dari lintingan ganja serta bong.
Dia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(wis/sur)
Khusus untuk kepemilikan dumolid, Mardiaz menjelaskan Fachri mengaku jika dirinya disarankan oleh dokter mengkonsumsinya sebagai obat penenang untuk mengatasi persoalan kejiwaannya. Dokter yang menyarankan itu, menurut pengakuan Fachri atas saran dari orang tuanya.
"Dia hanya menyatakan dokter ini saran dari orangtuanya, nah kita lihat bahwasanya apakah benar si dokter ini?" ujarnya.
Dia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.