Agung Laksono Pastikan Golkar Pecat Fayakhun

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 03:28 WIB
Agung Laksono telah bicara dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang akan memberhentikan Fayakhun dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus suap.
Agung Laksono telah bicara dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang akan memberhentikan Fayakhun dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus suap. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memastikan bahwa partainya menonaktfikan Fayakhun Andriadi dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Agung mengaku Ketua Umum, Airlangga Hartarto telah menghubungi dirinya dan akan segera memberhentikan Fayakhun dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga sudah bicara dengan Ketum. Dia tentu sangat sayangkan dan beliau menyatakan akan memberhentikan, menonaktifkan Fayakhun," kata Agung di rumahnya, Jakarta, Rabu malam (14/3).


Dalam waktu dekat, kata Agung, Airlangga berjanji bakal menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk menggantikan Fayakhun. Namun, dia belum ingin membeberkan nama-nama yang berpotensi diangkat menjadi Plt.

Agung lalu mengapresiasi iktikad Airlangga yang lekas ingin memberhentikan Fayakhun. Menurutnya, langkah Airlangga tersebut sejalan dengan motto Partai Golkar saat ini, yakni bersih-bersih.

"Saya menyambut gembira atas sikap Airlangga yang tegas sesuai dengan tagline bersih-bersih," ucap Agung.

"Memang kalau dia (Fayakhun) mengundurkan diri, lebih baik," lanjutnya.

Agung mengamini bahwa penetapan tersangka terhadap Fayakhun dapat mencoreng nama baik Golkar. Namun, dia ingin masyarakat melihat dengan langkah yang langsung diambil oleh Partai Golkar. Langkah yang dimaksud yaitu lekas menonaktifkan kader yang terjerat kasus dugaan korupsi.

"Bahwa akan ada terulang lagi itu soal lain lagi. Harus dilihat bahwa Golkar langsung mengambil sikap. Tidak membiarkan atau tidak mentolerir," ujar Agung.

Agung juga memastikan partainya tidak akan menghalang-halangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun.


Diketahui, dalam Revisi Undang-Undang No. 17 tahun 20 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa pemanggilan anggota dewan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum mesti mendapat restu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal itu termaktub dalam Pasal 245.

Dikatakan Agung, Golkar tidak akan merintangi KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun. KPK tidak perlu mendapat restu Presiden Joko Widodo atau MKD terlebih dahulu seperti yang tercantum dalam UU MD3.

"Saya kira, tetap bahwa hal itu tidak berlaku bagi kasus-kasus tindak pidana yang luar biasa, seperti korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan seksual dan sebagainya," kata Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.


Ketua DPD Golkar DKI Jakarta sekaligus anggota DPR tersebut diduga menerima imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Fayakhun pun diduga menerima uang sebesar US$300 ribu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmg/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER