Kampanye Pilkada Dimulai, Paslon Tak Boleh Gunakan Isu SARA

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 11:10 WIB
KPU sudah mengatur sejumlah persyaratan dan larangan bagi paslon dalam pilkada serentak 2018 selama kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.
KPU sudah mengatur sejumlah persyaratan dan larangan bagi paslon dalam pilkada serentak 2018 selama kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon Peserta pilkada serentak 2018. KPU juga sudah mengagendakan jadwal kampanye untuk para paslon yang dimulai Kamis (15/2) ini dan berakhir pada Sabtu (23/6) mendatang. Selama kampanye ini, KPU melarang paslon maupun timses paslon menggunakan isu yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai kampanye paslon, KPU telah membuat aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun pelarangan penggunaan isu SARA itu tercantum dalam Pasal 17 beleid tersebut. Di sana dijabarkan tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam materi kampanye yang akan disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain tidak boleh menyinggung SARA, para paslon juga harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, dan sebagainya.

Kemudian pada Pasal 13 PKPU Nomor 4/2017 dijelaskan materi kampanye paslon wajib memuat visi, misi, serta program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. Materi kampanye tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dalam PKPU tersebut juga diatur mengenai tata cara penyampaian materi kampanye paslon kepada masyarakat. Tata cara penyampaian tersebut harus disampaikan dengan sopan, tertib, edukatif atau mendidik, bijak, dan beradab serta tidak bersifat provokatif.


Alat peraga kampanye pun diatur dalam PKPU. Dalam peraturan tersebut disebutkan KPUD akan memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, di antaranya baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Di sisi lain partai politik atau koalisi partai politik, maupun tim kampanye paslon juga bisa membuat alat peraga kampanye sendiri. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU Nomor 4/2017.

Sejumlah alat peraga kampanye yang bisa dibuat sendiri meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, pin, alat tulis, payung, serta stiker.

Lebih jauh PKPU tersebut juga mengatur larangan untuk mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden ataupun pihak lain yang tidak menjadi bagian dari pengurus partai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 4/2017.


Nantinya, alat peraga kampanye tersebut harus segera dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

Pembersihan alat kampanye tersebut dilakukan oleh KPUD bekerja sama dengan pemerintah daerah serta Bawaslu maupun Panwaslu setempat.

Dari situs resmi KPU, sampai saat ini KPU sudah menetapkan 484 paslon dari 162 daerah yang menggelar pilkada secara serentak.

Sementara dari total 171 daerah penyelenggara pilkada 2018, sembilan di antaranya belum ada penetapan dari KPU karena sejumlah hal. (osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER