Dicoret KPU, JR Saragih Ajukan Sengketa ke Bawaslu Sumut

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 20:19 WIB
JR Saragih mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu karena dicoret dari pencalonan kepala daerah Sumatera Utara 2018 oleh KPU Sumut.
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih dicoret KPU Sumut. (CNN Indonesia/Zul)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur SumateraUtara JR Saragih-Ance Selian mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Sumut, Rabu (14/2). Permonan dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumut yang mencoret pasangan yang diusung koalisi Demokrat, PKB dan PKPI tersebut.

JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumut karena legalisir ijazah SMA JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Ketua tim kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaludin Simatupang menilai KPU Sumut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 karena telah mencoret JR-Ance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 45 Undang-undang nomor 10 tahun 2006 disebutkan bahwa ijazah terakhir. Klien kita mengajukan ijazah SMA, S1, S2 dan S3. Yang penting adalah ijazahnya. Persoalan legalisir nanti kita bahas dalam materi permohonan ke Bawaslu," kata Ikhwaludin.

Ia melanjutkan, ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan Paslon Pilgub oleh KPU Sumut.

Menurutnya, sangat aneh KPU berpegangan kepada Surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI yang menyatakan JR Saragih tak pernah melegalisir ijazah, sementara Kepala Dinas Pendidikan menyatakan ijazah JR sah telah diserahkan Partai Demokrat.

"Surat Sekdis itu bertentangan. Kami menghadirkan surat Kadis yang tidak terbantahkan dan tidak dibantah surat Sekdis. Apalagi dalam surat Sekdis nomor ijazah itu diakui kebenarannya. Jadi kita memenuhi syarat, " kata Ikhwaludin.

Untuk keperluan pencalonan di Pilgub 2018, JR Saragih telah melegalisir ijazah SMA ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Disdik kemudian melegalisir ijazah JR pada 19 Oktober 2017.
Legalisir ke Disdik diperlukan karena sekolah JR Saragih SMA Iklas Prasasti telah tutup pada tahun ajaran 1993/1994.

Legalisir ijazah ini yang kemudian diserahkan ke KPU Sumut sewaktu pendaftaran 8-10 Januari lalu. Ia mengatakan, ijazah beserta NEM nya dilegalisir oleh Dinas. Namun, karena tersiar kabar ijazah JR bermasalah, Demokrat kemudian mengkonfirmasi Disdik DKI.

"Disdik menjawab lewat surat pada tanggal 19 (Januari) dan menyatakan ijazah dilegalisir oleh Kepala Dinas. Kepala dinas sendiri menyatakan di poin empat bahwa ijazah tersebut ada," ungkap JR Saragih.

Surat dari Disdik itu kemudian diserahkan Demokrat ke KPU Sumut. Namun, surat itu tidak dijadikan pedoman oleh KPU.

KPU kemudian mengklarifikasi langsung Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang kemudian dijawab pada 22 Januari, oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa ijazah tersebut tak pernah dilegalisir.

"Tapi, tanggal 22 (Januari), sudah lewat batas waktu. Jadi yang mana mau kita percaya ini? Mana lebih tinggi Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas?" Ya kita akan gugat," kata JR Saragih.
Menurutnya, persoalan ijazahnya sebetulnya pernah digugat saat JR Saragih mencalonkan diri pada Pemilihan Bupati Simalungun 2015 silam, dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa ijazahnya sah. JR kemudian memenangkan Pilbup Simalungun dan melanjutkan kepemimpinan periode kedua.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan memastikan pihaknya telah menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum JR-Ance.

Menurutnya, mereka memiliki waktu 12 hari untuk menghasilkan putusan atas permohonan sengketa yang diajukan.

"Kami akan lihat dulu berkasnya untuk diteliti apakah pelanggaran yang digugat ini masuk klasifikasi yang mana. Setelah itu baru diproses," ujarnya.

Sementara itu, KPU Sumut memastikan siap menghadapi permohonan sengketa yang diajukan oleh JR-Ance ke Bawaslu Sumut.

"Yang penting paling lambat 30 hari sebelum pemungutan sudah ada putusan akan ditindaklanjuti. Ini menyangkut logistik surat suara dan sebagainya," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga.
(ugo/zul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER