Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 itu menyatakan KPK menjadi bagian dari lingkup kekuasaan eksekutif karena pimpinannya diangkat oleh DPR. Fajar mengaku, MK pada putusan-putusan sebelumnya tak pernah menyatakan KPK menjadi bagian eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
"Penting ditegaskan bahwa dalam putusan-putusan terdahulu, mahkamah tidak pernah berpendapat yang pada pokoknya menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, apakah itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif," tutur Fajar di Gedung MK, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang intinya menyatakan pembentukan KPK dianggap penting secara konstitusional dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Terakhir, putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 memutuskan pembentukan lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman, termasuk KPK punya landasan konstitusional dalam pasal 24 ayat 3 UUD 1945.
Fajar menyampaikan dari ketiga putusan tersebut, MK menyatakan KPK adalah lembaga negara yang melaksanakan sebagian fungsi kekuasaan kehakiman.
Jubir MK, Fajar Laksono membantah MK inkosisten mengenai kedudukan KPK karena bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sebaliknya MK menilai putusan kali ini melengkapi putusan terdahulu. (CNN Indonesia/Hesti Rika). |
Sejalan dengan Sebelumnya
Fajar menegaskan justru putusan MK dalam uji materi UU MD3 terkait Pansus Angket KPK pada 8 Februari lalu tidak bertentangan dengan tiga putusan sebelumnya. Sebaliknya, putusan ini melengkapi putusan-putusan terdahulu.
"Justru putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya," kata Fajar.
"Justru ditegaskan berkali-kali mengenai KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, walaupun tidak boleh dimaknai tidak tercakup dalam pengawasan," ujarnya.
Di sisi lain, Fajar juga menegaskan putusan MK tersebut tidak hanya menyatakan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 konstitusional tetapi juga semakin menegaskan konstitusional dasar hukum bertindak bagi DPR.
"Oleh sebab itu, sama sekali tidak relevan memperdebatkan soal keberlakuan putusan," kata Fajar.
MK sebelumnya menolak tiga gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD pasal 79 ayat (3) dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.
Wakil KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam memposisikan lembaganya.
"Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2).
Terlebih pada sebelumnya MK juga pernah memutus empat perkara yang di dalamnya menyebut bahwa KPK lembaga independen, bukan eksekutif.
Empat putusan yang dimaksud antara lain Putusan dengan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Nomor 19/PUU-V/2007, Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, dan putusan Nomor 5/PUU-IX/2011.
"Putusan MK hari ini dianggap bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu dianggap bagian eksekutif," kata Laode. (osc/sur)
Jubir MK, Fajar Laksono membantah MK inkosisten mengenai kedudukan KPK karena bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sebaliknya MK menilai putusan kali ini melengkapi putusan terdahulu. (CNN Indonesia/Hesti Rika).