
Diduga Hina Jokowi dan Buya Syafii, Pemilik Akun FB Ditangkap
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Kamis, 15/02/2018 16:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap pria berinisial AA karena dinilai menghina presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Umum PP MUhamaddiyah Syafii Maarif melalui akun Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pria berusia 34 tahun itu ditangkap Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiwaringin, Bekasi.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).
Selain menghina Presiden Jokowi, AA juga mengunggah fotonya saat sedang memegang senjata laras panjang.
"Pekerjaan Karyawan Swasta, pemilik akun facebook dengan inisial AA," kata Fadil.
Polisi menyita barang bukti berupa, satu unit handphone, kartu telepon, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Menurut Fadil, AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten melalui akun FB milik tersangka. Postingan tersebut antara lain, "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing."
Polisi menjerat AA dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(ugo)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pria berusia 34 tahun itu ditangkap Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiwaringin, Bekasi.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).
"Pekerjaan Karyawan Swasta, pemilik akun facebook dengan inisial AA," kata Fadil.
Polisi menyita barang bukti berupa, satu unit handphone, kartu telepon, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Menurut Fadil, AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten melalui akun FB milik tersangka. Postingan tersebut antara lain, "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing."
Polisi menjerat AA dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ARTIKEL TERKAIT

Jonru Ginting Pertimbangkan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara
Nasional 1 tahun yang lalu
Kapolri Sebut Ceramah Zulkifli Tidak Akurat dan Berbahaya
Nasional 1 tahun yang lalu
Alumni 212 Klaim Berani Mati Saat Kawal Zulkifli di Bareskrim
Nasional 1 tahun yang lalu
Ceramah Disangka Ujaran Kebencian, Ustaz Zulkifli Bingung
Nasional 1 tahun yang lalu
Jonru Ginting Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Nasional 1 tahun yang lalu
Berkas Perkara Ahmad Dhani Sudah Masuk Kejaksaan
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

YouTube Hapus 30 Ribu Video Ujaran Kebencian Pada Agustus
Teknologi • 04 September 2019 19:45
Marak Ujaran Kebencian di Medsos, BSSN Ingatkan Tata Krama
Teknologi • 29 May 2019 14:15
Cara Mengontrol Emosi di Tengah Maraknya Ujaran Kebencian
Gaya Hidup • 23 May 2019 16:48
Facebook Baru Hapus Ratusan Akun Provokatif di Myanmar
Internasional • 19 December 2018 11:01
TERPOPULER

Nadiem Hapus Ujian Nasional Mulai 2021
Nasional • 3 jam yang lalu
PBNU Buka Suara Soal Banser Dicap Kafir Karena Enggan Takbir
Nasional 4 jam yang lalu
KWI Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
Nasional 47 menit yang lalu