Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap pria berinisial AA karena dinilai menghina presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Umum PP MUhamaddiyah Syafii Maarif melalui akun Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pria berusia 34 tahun itu ditangkap Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiwaringin, Bekasi.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran
hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).
Selain menghina Presiden Jokowi, AA juga mengunggah fotonya saat sedang memegang senjata laras panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaan Karyawan Swasta, pemilik akun facebook dengan inisial AA," kata Fadil.
Polisi menyita barang bukti berupa, satu unit handphone, kartu telepon, dan satu unit senjata laras panjang air
softgun.
Menurut Fadil, AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten melalui akun FB milik tersangka. Postingan tersebut antara lain, "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing."
Polisi menjerat AA dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(ugo/sur)