Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting akan mempertimbangkan upaya mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan hari ini, Jumat (2/3).
Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim usai vonis dibacakan.
"Sama seperti JPU, saya masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," ujar Jonru di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonio Simbolon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim membacakan vonis 1,5 tahun (satu tahun enam bulan) penjara dan denda Rp50 juta untuk Jonru. Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan andai denda tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
Namun, vonis bagi Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
(kid/asa)