Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa ustaz Zulkifli Muhammad Ali terkait materi ceramah yang diduga bermuatan ujaran kebencian. Namun Zulkifli bingung atas tuduhan tersebut.
"Saya juga bingung letaknya di mana (ujaran kebencian), justru saya mengajak umat Islam untuk melindungi Indonesia," kata Zulkifli sebelum diperiksa di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Polisi menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analis Kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, pemeriksaan Zulkifli terkait kabar bohong yang disebar melalui video pada November 2017. Atas ceramahnya itu, kata Pudjo, polisi menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Pudjo mengatakan, konten tersebut di antaranya berisi informasi terkait jutaan KTP yang dicetak di Perancis dan China, serta informasi pasukan yang akan masuk ke Indonesia.
"Itu berita bohong menyebarkan permasalahan informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat," ujar Pudjo.
Massa Alumni 212 ikut mengawal pemeriksaan ustaz Zulkifli Muhammad Ali di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Dias Saraswati) |
Dia mengatakan, Zulkifli diduga melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pudjo menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Zulkifli telah sesuai prosedur. Yakni, mengacu pada UU KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Alumni 212 Kawal ZulkifliSelama pemeriksaan, Zulkifli didampingi sekitar 10 pengacara, dua di antaranya Novel Bamukmin dan Munarman. Selain itu, puluhan massa Alumni 212 juga ikut mengawal pemeriksaan di kantor Bareskrim.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif menilai status tersangka yang diberikan terhadap Zulkifli sebagai bentuk ketidakadilan penegak hukum.
"Ada ketidakadilan penegak hukum. Sudah tidak adil di negara kita," kata Slamet.
Pihaknya meminta kepolisian bertindak adil. Slamet menyinggung kasus politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat yang dinilai tidak ada perkembangan. "Ini sangat menyakitkan hati umat Islam," ujarnya.
Slamet berharap usai pemeriksaan, Zulkifli bisa pulang bersama para alumni 212 dan tidak ditahan pihak kepolisian.
(pmg/djm)