Jonru Ginting Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 15:19 WIB
Jaksa penuntut umum memaparkan tiga dakwaan terhadap terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dalam sidang perdana di PN Jaktim siang ini.
Jaksa penuntut umum memaparkan tiga dakwaan terhadap terdakwa ujaran kebencian dalam sidang perdana di PN Jaktim siang ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).

Semula sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 13.22 WIB setelah majelis hakim dan terdakwa memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 13.19 WIB.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata jaksa penuntut umum Akhamd Muklis saat membacakan dakwaan atas Jonru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasusnya, JPU mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanpage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dinilai menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.

Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta sidang ditunda guna mempersiapkan eksepsi Jonri. Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon pun menyetujui permohoman tim kuasa hukum terdakwa itu.

"Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kita tunda. Dilanjutkan Senin, 15 Januari 2018," ujar Hakim Antonius.

Jonru Ginting pun meninggalkan sidang, namun sebelum meninggalkan ruangan dia melihat para pendukungnya dan meneriakkan takbir.

Jonru Ginting Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran KebencianTerdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting (Jonru Ginting), menyapa para pendukungnya dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jonru resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh polisi pada 28 September 2016.

Jonru mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang praperadilan pada 21 November 2017, hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan yang diajukan Jonru.

Sepekan kemudian, polisi menyatakan berkas Jonru sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk segera menjalani proses persidangan.

Setelah lewat sebulan, seharusnya sidang perdana kasus ini digelar Rabu (4/1). Namun karena alasan ketidaksiapan terdakwa Jonru Ginting, sidang ditunda menjadi hari ini.

(kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER