KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2018 14:55 WIB
KPK langsung menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai menetapkan Musfata sebagai tersangka dugaan suap.
Bupati Lampung Tengah sekaligus Calon Gubenur Lampung, Mustafa dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menetapkannya sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah dalam pengajuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

KPK menahan Mustafa di Rutan Gedung KPK. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui pesan singkat, Jumat (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya. Dia juga menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan.

"Ya kita terimalah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur," ujarnya tadi pagi.

Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Terhadap ketiganya, KPK telah melakukan penahanan di rutan yang berbeda. J Natalis Sinaga di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur, Rusliyanto di Mapolres Jakarta Pusat, dan Taufik Rahman di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai pihak pemberi, ‎Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima, Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER