Saksi Akui Diminta 'Fee' Proyek e-KTP untuk Mendagri

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 20:29 WIB
Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi mengakui diminta duit untuk pejabat dan Mendagri. Duit itu agar perusahaannya bisa ikut proyek e-KTP.
Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi. ( CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman disebut meminta fee atau imbalan sebesar 8 persen dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,8 triliun untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri.

Saat proyek ini terjadi, Mendagri saat itu dijabat Gamawan Fauzi

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terungkap saat anggota majelis hakim membacakan keterangan Winata saat diperiksa dalam proses penyidikan dan mengonfirmasinya.

"Ini ada juga keterangan saudara bahwa Irman pernah mengatakan proyek ini biasa, untuk jadi pemenang nanti saya diminta kira-kira 8 sampai 10 persen, ini bukan buat saya tapi pejabat-pejabat lainnya, menteri dan pejabat lainnya, betul?" kata anggota majelis hakim.

"Iya betul," jawab Winata.

"Jadi saudara Irman bilang gitu?" tanya hakim menegaskan.

"Iya," jawab Winata, yang ikut tender proyek e-KTP namun gugur.


Winata mengatakan, Irman sudah mengetahui gelagat dirinya menolak memberikan uang kepada pejabat Kemendagri agar bisa mengerjakan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

"Karena waktu (pak Irman) mengajak saya, saya kelihatan memang menolak. Karena waktu nego dengan pak Andi, saya sudah secara kasar atau halus menolak, karena bagaimana setor-setor uang itu enggak jelas. Itu yang saya tolak," tuturnya.

Menurut Winata, dirinya diajak Irman dan Sugiharto untuk bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Crown, Jakarta.

Pertemuan itu untuk membicarakan pengerjaan proyek e-KTP. Ketika itu, Irman mengenalkan dirinya pada Andi, yang disebut akan mengerjakan proyek e-KTP.

Winata mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Andi mengajak dirinya bekerja sama. Ketika itu, Andi menyebut urusan melobi anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP akan dilakukan olehnya.

Belakangan diketahui Andi merupakan kerabat Setya Novanto yang kala itu masih duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"Pada waktu itu pak Andi memperkenalkan, jadi intinya adalah untuk proyek besar ini dia harus lobi ke DPR. Supaya gol proyek ini," ujarnya.

"Pak Andi waktu itu bilang, 'Pak Win enggak usah keluarkan, saya yang keluarkan semua, yang penting kita kerja sama. Ntar keluarkan saya catat dipembukuan'," kata Winata menambahkan.


Winata mengaku akhirnya tetap mengikuti tender proyek e-KTP dengan membawa nama perusahaannya. Andi sendiri juga ikut lewat Tim Fatmawati, membentuk tiga konsorsium, yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Murakabi, dan Konsorsium Asthagrapia.

Panitia lelang pun memenangkan Konsorsium PNRI, yang merupakan bentukan Tim Fatmawati. Sementara PT Karsa Wira Utama gugur.

"(Saya) langsung digugurkan. Cuma salah satu lembar foto copy, ini enggak ada, pak Win enggak serahkan jadi gugur. Loh pak ini tender foto copy apa e-KTP," ujar Winata. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER