Kronologi OTT Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah

Feri Agus & Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2018 15:28 WIB
KPK menyatakan uang suap itu terkait dengan dugaan suap untuk persetujuan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur dalam APBD 2018.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti sejumlah uang yang diduga akan dipakai untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai salah satu tersangka dugaan suap pinjaman daerah.

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat, Jumat (16/2).

Mustafa yang juga sedang mencalonkan diri jadi Gubernur Lampung itu pun kini dikurung di rumah tahanan KPK hingga 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Laode mengatakan Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Semalam, di markas KPK, Laode menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mustafa menjadi salah satu dari 19 orang yang telah diamankan KPK terkait suap di Lampung Tengah tersebut.

Kronologi OTT Terkait Suap di Kabupaten Lampung TengahLaode M Syarif. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 19 orang yang terdiri dari delapan orang diamankan di Jakarta dan 11 orang di Bandar Lampung dan Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2) malam.

Kini, termasuk Mustafa, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga lainnya adalah yang diduga sebagai pemberi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Kemudian, diduga sebagai penerima yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Mustafa sendiri sebelum diamankan pada Kamis (15/2) dirinya sempat mengikuti apel persiapan Pemilihan Gubernur Lampung pada pagi harinya.

KPK lalu mengamankan dia setelah berkoordinasi dengan Polda Lampung sekitar pukul 18.20 WIB. Lalu, pada malam harinya, KPK segera membawa Mustafa ke Markas KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar.

"Selain uang Rp1 miliar dan Rp160 juta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah," ungkap Syarif.

Menyetujui Pinjaman Daerah

Laode menerangkan pihaknya mengamankan 19 orang itu diduga terkait pemberian uang untuk anggota anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada SMIsebesar Rp300 miliar.

"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata Laode.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, Laode menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Laode.

Sementara itu, sambung Laode, diduga atas arahan Bupati Lampung Tengah dana untuk membayar anggota DPRD tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya yang berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi, muncul kode 'cheese' sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap Syarif.

Sebagai pihak yang diduga penerima J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi OTT Terkait Suap di Kabupaten Lampung TengahMustafa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sedangkan diduga pihak pemberi Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Mustafa, atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengatakan hal ini menjadi cobaan dalam hidupnya. Dia yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut meminta agar pendukungnya bersabar, dan mengikuti perkembangan kasus ini.

"Mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Dan kita terus mendukung upaya-upaya penindakan oleh KPK kedepannya," kata Mustafa usai diperiksa pada subuh tadi.

Mustafa sendiri mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya itu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Lampung itu pun menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan.

"Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur," ujar Mustafa.

Sementara itu, dalam keterangannya pada malam tadi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny G. Plate menyatakan NasDem akan mengikuti secara cermat perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Mustafa. Setelah itu NasDem akan mengambil tindakan sesuai dengan perkembangan yang nanti diputuskan di KPK.

Sementara itu, soal pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung, Jhonny mengatakan NasDem akan mengikuti sepenuhnya aturan di UU Pilkada bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan di KPU tidak akan diganti.

"NasDem akan mengikuti secara cermat perkembangan proses yang akan dilakukan KPU terkait pilkada, terutama di Provinsi Lampung," ujarnya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER