Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 17 narapidana yang beragama Konghucu mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek hari ini.
Para narapidana itu berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang. Sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.
"Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu naapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari," demikian keterangan Plh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, seperti dikutip dari rilis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menerangkan saat ini, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.
Dalam lembar yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto itu adalah yang telah telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lim tahun atau lebih.
"RK Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha," kata Harun.
Hari ini warga etnis Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2569. Tahun Imlek ini disebut juga sebagai Tahun Anjing Tanah.
[Gambas:Video CNN] (kid)