Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam pelaporan terhadap wartawan Batamnews oleh Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman ke Polresta Barelang. Pihak Batamnews merasa dikriminalisasi atas pelaporan itu.
Koordinator Advokasi AJI Batam, Slamet Widodo menilai laporan atas nama pribadi itu dianggap menyalahi prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Batamnews.co.id dilaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait pemberitaan berjudul "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Laporan dilayangkan pada 14 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan pihak pelapor tidak menggunakan prosedur terkait sengketa pemberitaan. Direktur Pengamanan BP Batam pun diminta mencabut laporan polisi itu dan belajar memahami UU Pers.
Widodo menjelaskan seharusnya pelapor menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi atau melaporkan masalah itu ke Dewan Pers, bukannya melaporkan wartawan ke polisi terlebih dahulu.
"Hal yang ingin kami tekankan adalah bagaimana agar pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa melakukan langkah sesuai dengan UU Nomor 40/1999, sekaligus mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang telah diperbarui 2017 lalu," kata Widodo melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Pemimpin Redasi Batamnews.co.id Muhammad Zuhri menjelaskan berita yang dipersoalkan terkait dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam.
Menurut Zuhri, Suherman melaporkan wartawan Batamnews pada hari yang sama ketika dua pegawainya ditangkap petugas Polresta Barelang karena diduga melakukan pungli.
"Kami enggak tahu apakah dia emosi atau bagaimana, anak buahnya ditangkap, kemudian dia datang ke Polresta sekaligus melaporkan kami dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, tanpa melakukan hak jawab," kata Zuhri saat dikonfirmasi.
Zuhri menyatakan berita yang diterbitkan sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya, dengan mewawancarai sejumlah pihak yang terlibat kasus.
Dalam pemberitaan itu tidak disebutkan nama pejabat yang diduga mengatur pemenang lelang. Namun Suherman merasa dirinya difitnah atas pemberitaan itu, sehingga membuat laporan ke polisi.
Zuhri mengatakan Suherman baru mengirim hak jawab setelah melaporkan wartawannya ke polisi.
Dalam surat permohonan hak jawab itu, kata Zuhri, Suherman meminta jika pada tanggal 15 Februari tidak diterbitkan berita keberatannya, maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
"Padahal dia sudah melaporkan (ke polisi) pada siangnya, tapi malamnya dia kirim hak jawab dengan bunyi seperti itu," tambahnya.
Zuhri mengatakan pihaknya kemudian menerbitkan berita keberatan yang memuat hak jawab Suherman. Tapi hingga kini, laporan terhadap wartawannya tak juga dicabut oleh Suherman.
"Kami merasa dikriminalisasi," ujar Zuhri.
Dia menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pers. Namun mediasi antara kedua pihak yang bertikai belum pernah diadakan.
Menyikapi kasus ini, AJI Batam berencana menggelar aksi protes bersama organisasi pers lainnya di Kepulauan Riau. Mereka menyesalkan pelaporan ke kepolisian tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab.
Selain itu, mereka juga menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
(wis)