THR Narsum untuk Wartawan: Gratifikasi atau Rezeki Nomplok?
Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2016 17:45 WIB
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Semarang, CNN Indonesia -- Seorang kawan wartawan kaget ketika menerima sebuah pesan dari koleganya untuk mengambil jatah Tunjangan Hari Raya dari pegawai lembaga negara. Katanya, uang telah disiapkan setelah proposal permohonan THR yang diajukan forum wartawan lolos dan cair. Sontak, ia makin mengernyitkan dahi. Ia tak pernah sekalipun terlibat perumusan proposal. Namanya dicatut.Usut punya usut, dia bukan satu-satunya wartawan yang namanya dimasukkan ke dalam daftar penerima THR dari si narasumber. Praktik proposal THR pun bukan yang pertama kalinya. Hampir saban tahun aksi itu justru dilegalkan oleh forum wartawan tersebut.
Cerita lain datang dari wartawan yang mengaku disodori duit THR dalam bentuk transfer dari anggota parlemen di Senayan melalui staf pribadinya. Lagi-lagi, ini bukan cerita baru. Praktik tersebut dari dulu sampai sekarang masih saja terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliansi Jurnalis Independen dalam risetnya tahun 2005 juga mencatat tak banyak wartawan yang menganggap pemberian amplop adalah gratifikasi, sementara 85,5 persen dari wartawan menganggap yang dimaksud gratifikasi meliputi pemberian barang seperti alat perekam dan ponsel.
Kemudian yang menjadi persoalan adalah, mengapa praktik ini bisa terjadi dan bagaimana pemenuhan hak wartawan atas penerimaan THR dari perusahaan pers?
Rezeki Nomplok
Studi dari Thomas menguak penerimaan amplop lantaran beragam alasan seperti kultur, tak ada larangan dari perusahaan, enggan menolak “rezeki”, menjaga hubungan dengan narasumber, dan menjaga solidaritas dengan wartawan lain yang telah menerima uang tersebut. Alasan tersebut menjadi pemicu utama wartawan melegalkan praktik gratifikasi, tak terkecuali saat menerima THR jelang Lebaran yang juga kerap diasosiasikan dengan rezeki nomplok.
Jika dilihat dari konteks sosial dan ekonomi, Lebaran seringkali membuat orang butuh biaya tambahan seperti pakaian, pangan, dan transportasi. Bagi yang memiliki keluarga besar termasuk keponakan-keponakan, juga memiliki kecenderungan untuk memberikan uang jajan untuk mereka. Pemasukan tambahan selain gaji pun menjadi sesuatu yang tak terelakkan.
Bagi wartawan yang bekerja di perusahaan pers besar dengan gaji menjanjikan dan asupan uang THR, bisa jadi hal tersebut tak jadi masalah. Namun, bagi mereka yang tak diberi upah lebih, berbagai cara termasuk meminta THR kepada narasumber pun dilakukan.
Alasan lain yang menguatkan penerimaan gratifikasi uang ini adalah nihilnya sikap antirasuah di tubuh wartawan yang melihatnya sebagai hal yang tak tabu. Penerimaan amplop lantas diartikan sebagai jembatan untuk menjaga hubungan antara pihak narasumber dan wartawan. Meski demikian, hubungan ini justru berpotensi menjerumuskan kedua pihak dalam praktik kelam di dunia jurnalistik yang mengabaikan integritas, akurasi, dan validitas.
Wartawan memang bukan penyelenggara negara yang bisa diseret dengan pasal gratifikasi oleh penegak hukum. Namun, wartawan memiliki kode etik yang jelas melarang penerimaan amplop dalam bentuk apapun, termasuk jenis uang THR jelang Lebaran ini.
Kode etik AJI yang diakui Dewan Pers menyebutkan jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan atau pemberian berupa uang, barang, dan atau fasilitas lain yang berpengaruh terhadap pekerjaannya.
Dewan Pers pun pada 1 Juli 2016 melalui rilis dalam situs resminya menyatakan aksi meminta atau menerima THR bertentangan dengan moral dan etika profesi. Dewan Pers menilai praktik ini tak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, wartawan merupakan profesi yang bersentuhan dengan kepercayaan publik.
Pemenuhan Hak Pekerja
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam rilis resmi mengatakan THR merupakan kewajiban dari perusahaan media tempat wartawan bekerja. Sikap Dewan Pers selaras dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR dengan kalkulasi proporsional.
Dalam aturan yang baru, wartawan dan awak media lain yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapat satu kali gaji. Aturan ini merevisi beleid sebelumnya pada tahun 1994 di mana pekerja yang berhak mendapat uang Lebaran tersebut setidaknya telah bekerja selama 12 bulan.
Jika hak tersebut tak dipenuhi oleh perusahaan pers, maka perusahaan itu dapat dikenakan sanksi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan dasar hukum ini, awak media berhak menuntut upah THR kepada perusahaan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Jika tak dipenuhi, mereka dapat melaporkan pelanggaran perusahaan tempatnya bekerja ke kementerian terkait apabila musyawarah tak dapat ditempuh.
Selain itu, yang terpenting untuk menghindari praktik ini adalah dengan menegakkan prinsip integritas di kalangan wartawan sendiri. Perusahaan pers juga dapat memberikan sanksi langsung apabila pekerjanya meminta atau menerima THR dari pihak lain yang kerap menjadi narasumber berita.
Dewan Pers mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk mengabaikan dan melaporkan wartawan yang meminta jatah THR. Laporan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.
Dengan menegakkan integritas, wartawan dan dunia media dapat menjaga netralitas dan validitas produk jurnalistik.