PBB dan PKPI Masih Punya Peluang Gugat KPU ke PTUN

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Minggu, 18 Feb 2018 13:17 WIB
Selaku partai yang tak lolos verifikasi peserta Pemilu 2019, PBB dan PKPI dapat menggugat ke PTUN jika gugatannya terkait verifikasi parpol ditolak Bawaslu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. PBB dan PKPI masih bisa menggugat ke PTUN jika gugatannya ditolak Bawaslu. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika gugatannya terkait verifikasi parpol ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua partai itu tak lolos dalam tahap verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang pemilu, penyelesaian sengketa pemilu terkait proses verifikasi dapat diajukan ke PTUN.

"Jika gagal di Bawaslu dapat gugat ke PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, sampai ke Mahkamah Agung," ujar Ilham kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pihak termohon, lanjut Ilham, KPU harus mempertahankan alasan tak meloloskan PBB dan PKPI. Hasil verifikasi KPU sebelumnya menyatakan kedua parpol itu tak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2019 lantaran terkendala syarat keanggotaan dan kepengurusan parpol di beberapa daerah.

"Kami harus mempertahankan apa yang sudah kami putuskan," katanya.


KPU telah mengumumkan sejumlah parpol yang lolos verifikasi pemilu 2019 yakni
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, serta Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, Parta Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesi (PSI).

PBB dan PKPI sebagai partai yang tak lolos verifikasi telah menegaskan akan menggugat ke Bawaslu. Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan akan segera menggugat, mengingat tahapan-tahapan di KPU yang sangat cepat. Salah satu poin gugatannya adalah terkait keanggotaan PBB di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Sedangkan Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono telah menggugat KPU ke Bawaslu sebelum hasil verifikasi diumumkan pada 14 Februari lalu. Ia menilai ada indikasi KPU di daerah tak profesional melakukan verifikasi. Sementara saat kembali dikonfirmasi, kedua pihak hingga saat ini belum memberikan tanggapan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER