Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menelusuri motif Dhawiya Zaida memiliki timbangan yang merupakan salah satu alat konsumsi narkotika jenis sabu. Penelusuran itu untuk memastikan apakah Dhawiya hanya sebagai pengguna atau sekaligus pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan belum dapat memastikan apakah Dhawiya masuk dalam jajaran pengedar narkotika atau bukan. Hingga kini pihaknya masih menggali keterangan dari putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih tersebut.
"Kalau timbangan ini antara dua, dia (Dhawiya) juga bisa pengedar, bisa juga kalau beli dia ngecek apakah uang yang dikeluarkan sama tidak dengan (jumlah) yang dia beli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhawiya ditangkap oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2).
Dari tangan Dhawiya, polisi menyita dua alat hisap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dua telepon genggam.
Selain menelusuri keterangan yang diberikan oleh Dhawiya, Suwondo mengatakan pihaknya juga masih meminta keterangan dari kekasih Dhawiya, Muhammad. Penelusuran terhadap Muhammad dilakukan untuk mencari bandar narkoba yang mengirimkan sabu kepadanya.
Namun hingga saat ini, Muhammad masih memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Keterangan berubah-ubah sehingga kita belum bisa menentukan apakah sumber barang ini, siapa yang mencari, dari mana sumbernya, khususnya M masih berubah-ubah (dalam memberikan keterangan)," tuturnya.
Selain Dhawiya dan Muhammad, polisi juga menetapkan kakak Dhawiya bernama Syehan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, kakak ipar Dhawiya yang merupakan istri dari Syehan, Chauri Gita, juga ditetapkan tersangka perihal serupa.
Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
(arh/gil)