Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan konten ujaran kebencian di media sosial Asma Dewi sempat beberapa kali menangis ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalma sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Asma yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Presidium Alumni 212 itu membacakan pledoi ini usai dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta.
Dalam pledoinya, Asma menuding aparat kepolisian telah memfitnahnya karena dikaitkan dengan aksi 212 dan Tamasya Almaidah. Asma mengklaim, dia mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut hanya untuk membagikan makanan tanpa ada kepentingan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparat kepolisian memfitnah saya secara keji. Penyidik juga mengkaitkan pada acara 212 dan Tamasya Al Maidah. Saya katakan saya mengikuti itu hanya untuk membagi makanan," kata Asma.
Asma merasa terzolimi dan menjadi korban politik terkait kasus yang menimpanya. Apalagi dia juga dianggap sebagai penyebar kebencian yang menyebabkan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilgub DKI 2017 lalu.
"Sebenarnya saya bingung dengan yang saya alami, maaf kalau saya merasa dizolimi dan menjadi korban politik kejam," ujar Asma.
"Saya dianggap aktivis menyebarkan kebencian sehingga (menyebabkan) kekalahan Ahok di Pilkada. Bagi saya kekalahan Ahok itu karena perjuangan," ucarnya.
Pada pledoi ini Asma juga membeberkan bagaimana proses penangkapan dirinya kala itu. Saat itu Asma dianggap akan melarikan diri.
"Saya ditangkap ditangkap oleh 15 orang, mereka lompat pagar dengan alasan mencegah saya menghilangkan barang bukti. Saya ditangkap padahal tidak tahu atas tuduhan apa," ujar Asma.
 Asma Dewi (dok. istimewa). |
Dalam pembelaannya, Asma juga merasa sedih karena dianggap sebagai orang yang berbahaya oleh p).ublik dan menerima berbagai bentuk perundungan di media sosial.
"Anak-anak saya bilang, 'Mama jangan baca bully-an medsos'," kata dia sambil berurai air mata.
Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu, Selasa (6/2), jaksa menuntut Asma Dewi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Asma terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui akun facebooknya, Asma dinilai Jaksa telah menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
(osc/gil)