Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan wartawan Asyari Usman berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Asyari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi.
Melalui pengacaranya, Guntur Fattahillah, Asyari menilai penetapan tersangka itu cacat prosedur.
Sejumlah poin ia permasalahkan. Salah satunya terkait proses penayangan artikel berjudul
Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'? di media online Teropong Senayan. Menurutnya, penayangan itu tidak melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur menambahkan, artikel Asyari tersebut tayang karena disadur pihak Teropong Senayan dari media sosial, bukan didistribusikan oleh Asyari sendiri.
"Bicara Pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah gugur itu, dia bukan orang yang mendistribusikan, bukan Asyari Usman," kata Guntur saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
Dia menegaskan, kliennya tidak pernah mendistribusikan artikel ke media mana pun. Menurutnya, tulisan yang tengah diperkarakan itu diambil dari akun media sosial Facebook milik kliennya yang juga mantan wartawan tersebut.
Guntur pun mengaku telah berkomunikasi dengan Pemimpin Redaksi Teropong Senayan, Aris Eko Sedijono, dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada tulisan Asyari yang dikurang atau dilebihkan.
"Itu diambil dari Facebook-nya," katanya.
Selanjutnya, Guntur juga mempersoalkan laporan yang diterima oleh penyidik. Menurut dia, laporan tersebut dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP, bukan oleh Romi sebagai pihak yang merasa namanya dicemarkan dan difitnah.
"Di salah satu media itu Arsul Sani (Sekjen PPP) bilang itu anak-anak LBH DPP PPP tidak dapat tugas khusus dan kuasa. Mereka jalan sendiri karena khawatir dengan kritikan ini," katanya.
Guntur menyatakan, banyak prosedur hukum yang dilanggar dan cacat dalam laporan yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka ini. Selain itu, langkah pihak kepolisian ini juga masuk dalam tindakan semena-mena terhadap kebebasan pers.
Menyikapi itu semua, pihak Asyari lewat tim kuasa hukumnya telah menyusun gugatan praperadilan. Dia berkata, gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan pada pekan depan.
"Kami berjuang, kalau harus praperadilan atau lapor ke mana-mana. Praperadilan sedang disusun rencananya dilayangkan pekan depan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Romi dengan tersangka Asyari ini.
Menurutnya, sejumlah saksi dan ahli akan diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara Asyari sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Kami masih periksa saksi yang lain untuk melengkapi berkas," ujarnya.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim menangkap Asyari pada Jumat (9/2), setelah menerima laporan dari pihak Romahurmuziy. Pada prosesnya, Asyari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Asyari dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
(osc/sur)