Anies Ingin Temui Buwas Bahas 36 Sarang Narkotik di Jakarta

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 12:47 WIB
Sebanyak 36 tempat hiburan di DKI Jakarta ditengarai jadi peredaran narkotik. Ia ingin membahas keberadaan sarang narkotik itu dengan Kepala BNN Budi Waseso.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menemui Kepala BNN untuk membahas tempat hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotik. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso terkait temuan BNN atas 36 tempat hiburan yang diduga men melanggengkan praktik peredaran narkoba.

"Saya akan menemui beliau, minta waktu Pak Buwas untuk bertemu," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta, Rabu (21/2).

Meski begitu, Anies mengaku tidak bisa bertemu hari ini karena harus menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI) yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo di Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siang ini saya harus berangkat ke Bandung, ada rakor gubernur se-Indonesia," kata Anies.

Mantan Rektor Paramadina itu menyebut akan berada di Bandung sampai Kamis, 22 Februari malam. Setelahnya, dia baru kembali ke Jakarta.
Soal temuan puluhan sarang narkotik di tempat hiburan itu, Anies enggan menjawab lugas.

"Nanti saya akan cek pengawasan kita," ujarnya.

Anies menambahkan Pemprov DKI juga telah menambah kemampuan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotik dengan melaksanakan pelatihan keterampilan.

"Kami minta pelatihan dari kejaksaan dan kepolisian untuk mendidik penyidik kita agar memiliki keterampilan kompetensi yang lebih baik," kata Anies.

Kendati demikian, Anies mengklaim Pemprov DKI berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) dalam menciptakan ketertiban di ibu kota.

Hanya saja, Anies menyebut Pemprov DKI tidak bisa memberi sanksi kepada setiap perbuatan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau itu terkait KUHP dan lain-lain, itu bukan wilayah kami. Tetapi, kalau kita melakukan pelanggaran perda dan pergub, maka kita akan tindak," kata Anies.

Saat konferensi pers Selasa (21/2), Buwas tidak menyebut nama, jenis, dan lokasi 36 tempat hiburan dimaksud.

Namun, ia menegaskan semua tempat hiburan itu tersebar di wilayah administratif DKI Jakarta.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER