BNN: 36 Tempat Hiburan di DKI Jadi Sarang Narkotika

DHF | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 18:15 WIB
BNN sudah melakukan pemantauan dan investigasi di banyak tempat hiburan di Jakarta, 36 di antaranya terbukti jadi sarang peredaran narkotika.
BNN sudah melakukan pemantauan dan investigasi di banyak tempat hiburan di Jakarta, dimana 36 di antaranya terbukti jadi sarang peredaran narkotika. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menyebut ada 36 tempat hiburan di DKI Jakarta yang menjadi sarang peredaran narkotika. Data itu didapat dari hasil pemantauan dan investigasi BNN.

"Saya membuktikan ada 36 tempat hiburan yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba, terbukti semua," kata pria yang akrab dipanggil Buwas pada jumpa pers di Kantor BNN di Jakarta, Selasa (20/2).

Buwas tidak menyebut nama, jenis, dan lokasi tempat hiburan dimaksud. Namun ia menegaskan 36 tempat hiburan itu tersebar di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buwas menyampaikan investigasi dilakukan setelah dirinya menerima laporan ada 81 tempat hiburan di Jakarta yang menjadi sarang peredaran narkotika.

Pada minggu-minggu terakhir dirinya menjabat Kepala BNN, Buwas mengungkap rasa prihatin atas temuan tersebut.

Buwas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkotika. Indonesia, kata dia, sudah darurat narkotika sehingga tidak bisa hanya BNN yang memerangi peredaran narkoba.

"Ini suatu bentuk proxy war karena sasarannya generasi muda bangsa ini. Kalau kita gagal (memerangi), maka generasi masa depan Indonesia akan hancur," ujar Buwas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menyatakan pihaknya akan membuat peraturan tentang Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah ibu kota. Rencana peraturan itu setelah Pemprov DKI menerima saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

Sandiaga mengatakan, P4GN itu akan dibuat karena Jakarta secara khusus sudah masuk fase kritis dan darurat narkotik.

Pemprov dan BNNP DKI juga sudah melakukan kesepakatan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satu kesepakatan kedua pihak, yakni tidak memberi ampun kepada bandar yang melawan saat ditindak.

"Kita nyatakan perang terhadap narkoba, dan kita sudah canangkan semua kepada BNN Provinsi DKI bahwa untuk bandar yang melawan kita langsung 810 (mati) kan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (25/1) lalu.

(osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER