Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam sidang menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
"Setelah pembuktian, majelis hakim berharap minta penggugat datang," kata Pengacara Ahok, Josefina Syukur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).
Josefina lantas mengatakan pihaknya bakal menyampaikan permintaan hakim tersebut kepada Ahok yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Barulah setelah itu pihaknya bisa memberi tahu apakah Ahok akan hadir atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus sampaikan ke Pak Ahok dulu karena ada permintaan (Majelis Hakim) ini," ujar Josefina.
Selain itu, sambungnya, Ahok pun harus meminta meminta izin ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jika ingin menghadiri persidangan gugatan cerai tersebut.
"Nanti sedang didiskusikan. Harus izin ke Mako juga. Mako kan dari (LP) Cipinang," kata Josefina.
Hari ini merupakan sidang ke empat perceraian Ahok-Vero. Dalam sidang ini pengacara menyerahkan 12 bukti yang dikumpulkan dalam satu
compact disc (CD).
"Ada
Whatsapp percakapan antara Bu Vero dengan dengan pihak ketiga, foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico (Nicholas, putra sulung Ahok-Vero), bukti komunikasi banyak," tegas Josefina.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak Ahok.
Ahok menggugat cerai istrinya dengan alasan orang ketiga dalam rumah tangga. Ada dua hal yang dituntut Ahok, yakni perceraian dan hak asuh anak.
(kid/gil)