Tuding PK Ahok Buah dari Permainan, Eggi Akan Surati MA

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 12:25 WIB
Eggi Sudjana menuding PK yang diajukan Ahok sebagai permainan hukum yang jahat. Hukuman penjara untuk Ahok selama ini dinilainya sudah benar.
Eggi Sudjana menuding PK yang diajukan Ahok sebagai permainan hukum yang jahat, dan menilai sudah benar hukuman penjara selama ini. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat yang juga pentolan alumni 212 Eggi Sudjana berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jadi terpidana kasus penodaan agama.

Eggi mengatakan hal tersebut karena menilai PK yang diajukan Ahok itu tak masuk akal dan dibuat-buat.

"Saya akan bersurat, karena ini ada permainan hukum yang benar-benar jahat," kata Eggi kepada CNNIndonesia.com lewat telepon, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eggi mengatakan dirinya tak ingin ada kecacatan hukum terjadi di Indonesia. Sebab kata dia, Ahok tak seharusnya mengajukan PK mengingat syarat-syarat pengajuan kembali secara logis tak dipenuhi Ahok.

"Tak ada bukti baru, ini saya yakin sekali. Kekhilafan Hakim? Coba mana bagian mana hakim yang khilaf, tidak ada. Ini sudah paling benar dia diam saja di penjara, tunggu saja sampai bebas," ujar Eggi.

Selain Eggi yang hendak bersurat, Presiden Pekerja Muslim Indonesia Daeng Wahidin menyebut akan membuat sejumlah aksi saat persidangan PK Ahok berlangsung.

Aksi tersebut kata Daeng akan dilakukan sejumlah buruh yang merasa tak ada keadilan hukum di Indonesia. Lantaran kata dia, PK Ahok yang langsung disetujui Mahkamah Agung berbanding terbalik dengan PK yang diajukan para buruh.

"Sudah bertahun-tahun banyak PK yang dibiarkan begitu saja, buruh ajukan PK didiamkan, sedangkan Ahok ajukan PK langsung ditindak. Kami tidak terima," katanya.

Daeng Wahidin mengklaim akan mengajak hingga ribuan buruh yang terintimidasi secara hukum untuk menduduki MA pada 26 Februari mendatang bertepatan dengan sidang perdana PK Ahok.

"Saya akan instruksikan ratusan hingga ribuan buruh di Indonesia, tanggal 26 kami duduki MA," katanya.

Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Februari mendatang.


Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menerangkan pada berkas permohonannya Ahok menyatakan alasan mendasari pengajuan PK adalah vonis atas Buni Yani.

"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yanit tak ditahan karena melakukan upaya banding.

Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.

"Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan," kata Jootje. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER