Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penodaan Agama

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 11:38 WIB
MA menerima permohonan peninjauan kembali Ahok sejak 2 Februari lalu oleh dua kuasa hukum Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra.
MA membenarkan bahwa Ahok telah mengajukan peninjauan kembali kasus penodaan agama yang menjeratnya. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membenarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, PK tersebut diajukan 2 Februari lalu  atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Senin (19/2). 

Abdullah mengatakan, sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara. 

"Ketua PN Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berikutnya akan digelar satu pekan setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak jaksa. 

"Hakim pemeriksa PK nantinya membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," terangnya. 

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ia tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Mei 2017 lalu. 

Sementara itu kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra sejauh ini belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER