"Kalau tidak ada kewajiban ya saya tidak bisa pastikan untuk datang," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan tak ada keharusan penggugat dengan status terpidana hadir dalam sidang. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad bakal menunjuk kembali Ali Mukartono sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani PK Ahok.
Ali merupakan bekas ketua tim JPU yang menangani kasus Ahok 2017 silam.
Pengacara Ahok mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Pengacara menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
PK Ahok mendapat beragam respons. Imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab berharap Mahkamah Agung menolak pengajuan PK Ahok. Pasalnya, kata Rizieq, aturan MA jelas mengatur bahwa kasus yang tidak melalui banding dan kasasi tidak bisa mengakukan PK.
"Ingat Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya di MA wajib ditolak demi tegaknya hukum," kata Rizieq.