Kasus Korupsi IPDN Sumbar, KPK Tahan PNS Kemendagri

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 23:00 WIB
Dudy Jocom, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada 2011 silam, ditahan KPK hari ini demi kepentingan penyidikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya menahan seorang PNS dari Kemendagri terkait kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar, 2011. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatra Barat, tahun 2011.

"Sore tadi dilakukan penahanan untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (22/2).

Febri menyatakan penahanan terhadap Dudy dilakukan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama. Dudy ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tahun 2011, bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sejak Maret 2016.

Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari proyek pembangunan Kampus IPDN senilai Rp125 miliar itu.

Dudy dan Budi Rachmat juga tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.

Kerugian negara dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hulu itu ditaksir mencapai Rp34 miliar.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER