Kuasa Hukum: Kasus Novel Jadi Utang Kapolri Tito Karnavian

Feri Agus Setyawan, JNP | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 16:46 WIB
Kasus Novel Baswedan dianggap sebagai utang Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena sudah 10 bulan polisi tak kunjung mengungkap pelaku penyerangan air keras.
Kapolri Tito Karnavian diminta segera menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kasus penyiraman air keras pada kliennya menjadi utang Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kasus Novel menjadi utang karena setelah 10 bulan lebih penyelidikan pihak kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan.

"Oleh karena itu, saya minta kepada saudara Tito Karnavian ini utang saudara, utang kita bersama," kata Saor di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saor menilai belum ada perkembangan berarti dari penyelidikan tim Polda Metro Jaya.

Dia pun meminta jajaran kepolisian yang dipimpin tim penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus penyerangan Novel.

"Sepuluh bulan saya kira ini harus segera di tuntaskan. Itulah harapan kami dari aktivis koalisi masyarakat antikorupsi sekaligus pengacara Novel," tuturnya.

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) percaya bahwa polisi akan terus berupaya mencari dalang kasus penyiraman air keras kepada Novel.


Komnas HAM juga menyambut baik apabila Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membentuk tim gabungan pencarian fakta (TGPF) .

"Tentu kalau Presiden mau membuat TGPF itu langkah bagus, mungkin itu bisa melengkapi kerjanya penyidikan Polri," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Amiruddin saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau memang TGPF itu dibuat oleh presiden saya kira itu langkah baik," imbuh dia. 


Mantan anggota TGPF kasus Munir ini meyakini TGPF akan sangat membantu proses penyelidikan Polri dalam mengungkap pelaku.

Lebih lanjut, Amir mengatakan Komnas HAM terus memantau perkembangan kasus Novel Baswedan. Akan tetapi, ia juga mengakui tidak dapat berbuat banyak untuk membantu mengungkap pelaku penyerangan.

"Kami di Komnas memperhatikan perkembangan itu, tapi dalam proses seperti ini tentu kami menghormati langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujar Amiruddin (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER