Elvy Sukaesih Diperiksa Pekan Depan untuk Kasus Sabu Dhawiya

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 06:45 WIB
Pihak kepolisian akan memeriksa biduan yang populer dengan julukan ratu dangdut, Elvy Sukaesih, pekan depan untuk kasus sabu yang menjerat anak-anaknya.
Pihak kepolisian akan memeriksa biduan yang populer dengan julukan ratu dangdut, Elvy Sukaesih, pekan depan untuk kasus sabu yang menjerat anak-anaknya. (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian akan memeriksa biduan yang populer dengan julukan ratu dangdut, Elvy Sukaesih, pekan depan untuk kasus sabu yang menjerat anak-anaknya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Elvy akan diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan narkotika jenis sabu Dhawiya Zaida, dan dua anaknya yang positif menggunakan sabu yakni Syehan dan Ali.

"Rencananya minggu depan," ujar Jean Calvijn Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada penangkapan yang dilakukan 16 Februari lalu, Dhawiya, Syehan, dan Ali ditangkap polisi di kediaman Elvy yang berada di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Selain ketiga anak Elvy, polisi juga mengamankan kekasih Dhawiya yakni Muhammad serta menantu dari biduan dangdut tersebut, Chauri Gita.

Saat penangkapan, Elvy tak berada di rumah. Selain itu, Elvy belum pernah menjenguk anak-anaknya selama menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dari lima kerabat Elvy yang ditangkap tersebut, Syehan dan Chauri tak ditahan dengan alasan kesehatan dan hanya menjalani rehabilitasi.

"Dia [Elvy] belum pernah ke sini," ujar Calvijn.


Soal rencana pemeriksaan Elvy, Calvijn enggan merinci keterangan apa saja yang akan digali.

Dari penangkapan terhadap Dhawiya petugas menyita dua alat hisap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dua telepon genggam yang diduga milik Dhawiya.

Dhawiya dan Muhammad dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

(kid/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER