Sidang yang mengagendakan pembacaan pleidoi ini rencananya dimulai pukul 14.00 WIB. Ustaz Asep Syaripudin, Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 menyampaikan ada sekitar 100 orang pendukung Jonru yang akan datang mengikuti sidang.
"Ada yang pakai bus, ada yang mobil kecil, ada banyak," kata Asep kepada CNNIndonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan dalam sudut pandang mereka, Jonru tidak bersalah dan bisa dibebaskan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017 lalu dalam kasus dugaan ujaran kebencian di akun media sosial. Ujaran kebencian itu dinilai telah menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Atas perbuatannya, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.