Ahok Telah Diperiksa Polisi di Rutan Terkait Kasus Reklamasi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 16:19 WIB
Ahok dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
Setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. (ANTARA FOTO/Sarminto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus reklamasi Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan dilakukan pada awal bulan Februari 2018 lalu di rutan tempat Ahok ditahan selama ini.

"Ahok sudah diambil keterangan di Mako Brimob, kami periksa yang bersangkutan sekitar Februari awal. Pertanyaan kami berkaitan dengan kebijakan dia (Ahok), berkaitan dengan reklamasi saat dia jadi gubernur," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2).

Adi mengatakan polisi melayangkan setidaknya 20 pertanyaan saat memeriksa Ahok. Pemeriksaan itu pun, sambungnya, hanya berlangsung sekali.

Dari 20 pertanyaan itu, Adi mengatakan Ahok menceritakan soal pengerjaan proyek reklamasi di era kepemimpinannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Ahok juga memaparkan secara rinci dokumen-dokumen pengerajaan reklamasi Pulau C dan D yang kini sedang dalam penyidikan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan itu banyak dia bercerita yang berkaitan dengan cerita soal reklamasi, kronologisnya pada masanya itu kan banyak. Kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu juga dia sampaikan," tutur Adi.

Hingga kini, Adi mengklaim telah memeriksa sekitar 42 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian terkait soal reklamasi yang terjadi di pesisir utara Jakarta.


Selain itu, Adi mengatakan pihaknya juga akan menggali keterangan dari Djarot Saiful Hidayat yang sempat menjadi gubernur setelah Ahok mendekam di penjara.

"Saat ini Djarot belum [diperiksa], kan masih sibuk Pilkada, belum bisa (diperiksa)," kata Adi.

Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah soal rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas (Rekontek ANDALALIN) di Pulau C dan D hasil reklamasi yang menjadi objek penyidikan.

Dalam pemeriksaan itu Andri menyatakan Rekontek ANDALALIN tidak ada hubungannya dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan hak guna bangunan (HGB) dalam proyek reklamasi.
(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER