Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Arena Sidang PK Ahok

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 09:03 WIB
Polisi melakukan pengalihan arus bertahap untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi massa di arena sidang PK Ahok, di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).
Gabungan ormas Islam saat berdemonstrasi menolak PK Ahok, di Jakarta, Senin (26/2). Polisi melakukan alih arus lalu lintas bertahap mengantisipasi penumpukan massa di depan PN Jakut. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas sebagai bentuk antisipasi aksi massa terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (26/2).

"Untuk tetap mempertahankan situasi kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) dengan berlangsungnya sidang PK di kawasan Gajah Mada, kami mempersiapkan pengaturan lalu lintas secara bertahap dan tetap melihat pada dinamika di lapangan," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/2).

Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas ini akan dilakukan secara bertahap. Syaratnya, terlihat tanda-tanda kemacetan dan kerumunan massa sejak pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, pengalihan arus tidak dilakukan jika situasi di kawasan Gajah Mada dalam keadaan normal.

Pengalihan itu akan dilakukan dari Istana Merdeka. Sejumlah kendaraan akan dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara itu sebagian akan diputarbalikan di Jembatan Alayidrus - Harmoni - Juanda - Pasar Baru.

Selain itu, arus lalu lintas dari Jalan Ketapang arah Harmoni tetap berjalan normal.

"Kami telah mempersiapkan traffic cone, water barrier, serta personil Ditlantas yang bergabung untuk pengamanan jalan. Kami juga berkoordinasi dengan Dishub untuk penempatan VMS (Variable Message Sign)," ucapnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumbni 212 mengajak warga untuk datang melakukan aksi unjuk rasa terhadap PK etrsebut, saat sidang berlangsung.

Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, beberapa waktu lalu, yang beredar melalui video di dunia maya yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.

Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun.
(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER