Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga dari tujuh saksi dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) belum sempat diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (26/2). Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan mereka dilanjutkan Senin (5/3).
"Sudah jam lima sore dan Majelis Hakim belum salat asar. Jam setengah delapan nanti Majelis Hakim akan menghadiri acara lain, jadi pemeriksaan dilanjut hari Senin (5/3)," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada para saksi.
Sidang hari ini dengan terdakwa Setya Novanto menghadirkan total tujuh saksi. Hakim Yanto memutuskan untuk membagi pemeriksaan menjadi dua gelombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelombang pertama memeriksa Elza Syarief selaku mantan pengacara Nazaruddin, mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anak buah Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya bernama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, serta mantan Dewan Pengawas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yudi Permadi.
Adapun gelombang kedua memeriksa Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda, dan mantan PNS Kemendagri Rudi Indarto. Namun gelombang kedua belum sempat diperiksa karena pemeriksaan gelombang satu baru rampung sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam persidangan ini, Elza bersaksi ada pembagian kerja antara Setya Novanto dan Anas Urbaningrum di kasus e-KTP berdasarkan keterangan mantan kliennya Nazaruddin dan BAP Miryam S Handayani.
Sementara Yudi bersaksi terkait kejanggalan analisis risiko Konsorsium Perum Peruri. Sedangkan Bobby dan Isnu diperiksa seputar aliran dana dan mekanisme di tender dan konsorsium tersebut.
Mereka diperiksa sebagai saksi pada perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada kasus yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Ia disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP.
(wis)