'Konsorsium e-KTP Cantumkan Parpol di Analisis Risiko'

DHF | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 21:44 WIB
Dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Setnov, jaksa bertanya kepada saksi yakni mantan Dirut Perum PNRI soal pencantuman parpol dalam analisis risiko proyek e-KTP.
Suasana persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang menjadi himpunan perusahaan yang menangani proyek KTP elektronik (e-KTP) mencantumkan partai politik di DPR RI dalam analisis risiko proyek.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir mengungkapkan salah satu risiko dalam analisis yang diterbitkan 5 Oktober 2011 itu adalah tak disetujuinya anggaran proyek oleh para perwakilan partai politik di parlemen.

"Penyebabnya partai di DPR, dampaknya tidak ada perpanjangan proyek. Opsi treatment membangun komunikasi proaktif dengan anggota DPR untuk memastikan informasi proyek dan mendapat informasi jika anggaran proyek tidak disetujui. Saudara asal teken apa iseng?" kata Basir kepada saksi, mantan Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basir mencecar Isnu karena hal yang dicantumkan tersebut bukanlah tugas dari pelaksana proyek, melainkan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Isnu selalu berkilah itu adalah usulan dari konsultan. Meski begitu ia tak bisa mempertanggungjawabkan maksud dari pencantuman risiko berbau politis tersebut.

"Adalah suatu hal baik, apalagi pekerjaan besar perlu analisis risiko. Di BUMN disarankan melakukan analisis risiko," jawab Isnu.

Dalam kesempatan itu pula, Basir bertanya kepada mantan Dewan Pengawas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yudi Permadi terkait hal yang sama. Menjawab itu, Yudi sepakat bahwa risiko tentang penolakan anggaran bukan ranah pelaksana proyek.

Yudi juga mengungkap sebenarnya pihaknya meminta analisis risiko pada 4 Oktober 2011, dan tak ada pembicaraan terkait partai politik. Namun tiba-tiba esok harinya saat keluar ternyata ada pencantuman parpol sebagai salah satu dalam analisis risiko proyek.

"Mungkin pak Isnu punyanya cuma ini, pak. Menurut saya PNRI dapat kerjaan e-KTP kegedean," ungkapnya.


Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menghadirkan beberapa saksi yaitu advokat Elza Syarief selaku mantan pengacara Nazaruddin, mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anak buah Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya bernama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, serta mantan Dewan Pengawas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yudi Permadi.

Mereka diperiksa sebagai saksi pada perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Pada kasus yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Pria yang menjabat Ketua Fraksi Golkar pada periode legislatif 2009-2014 itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER