Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo membenarkan pemberian ruko dari pengusaha Paulus Tannos kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adiknya, Azmin Aulia. Pemberian ruko yang terletak di Jalan Wijaya, Jakarta itu diduga merupakan bagian dari jatah proyek e-KTP.
Hal ini diungkapkan Anang saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2).
"Saya dengar dari Paulus, dia bilang kasih ke Azmin soal ruko," ujar Anang.
Menurut Anang, ruko itu awalnya diberikan secara cuma-cuma. Namun belakangan, Paulus menyebut ruko itu merupakan transaksi jual beli antara Paulus dan Azmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dikasih, setelah beberapa lama kemudian ramai di koran (soal kasus e-KTP), akhirnya dibuat jual beli saja," katanya.
Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui Azmin.
Namun saat bersaksi di persidangan terdahulu, Gamawan membantahnya. Menurut Gamawan, ruko dan tanah itu merupakan pembelian antara Azmin dan Johnny G Plate yang saat ini dikenal sebagai Sekjen Partai Demokrat. Ia mengklaim telah ditunjukkan bukti transfer pembelian serta akta notarisnya.
(eks/eks)