Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," ujar Wahyu di Jakarta (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua tokoh yang dicontohkan itu, kata Wahyu, bukan merupakan pengurus partai. Semua tokoh itu hanya bisa berada dalam alat peraga untuk kepentingan rapat internal parpol.
Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena mereka masih tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai.
"Jadi semua figur (yang) bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga," ujarnya.
KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga untuk diverifikasi.
"Desain dan materi harus diteliti oleh KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.