Tahun 2012, Hasyim masuk dalam daftar calon komisioner KPU hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada perhitungan suara di DPR, Maret 2012, Hasyim menempati posisi delapan dengan 32 suara. Ia pun gagal menjadi komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2015, Hasyim turut berperan pada penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Hasyim berkata, pemilihan pendahuluan vital pada sistem pemilihan proporsional terbuka atau tertutup. Masyarakat ikut menentukan siapa yang pantas didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
"Supaya sejak awal rakyat ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih," ucapnya.
Lebih dari itu, Hasyim menyebut pemilihan pendahuluan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang. Alasannya, tahapan itu merupakan bagian dari proses panjang pemilu.
"Harus diatur lebih detail sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda," ujarnya.
Hasyim mengatakan, seluruh komisioner KPU akan terus mempelajari seluruh sistem pemilu yang ada. Namun sebagai pelaksana beleid, KPU wajib menjalankan sistem yang disepakati pemerintah dan DPR melalui undang-undang.