KPU Samakan Partai Pengadu ke Bawaslu dengan Tim Sepak bola

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 17:12 WIB
KPU menolak disebut melakukan pelanggaran administrasi saat pendaftaran calon peserta pemilu 2019. Menurut KPU, semuanya telah sesuai aturan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta (2/11). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyamakan partai politik pelapor dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu dengan tim sepakbola yang mempermasalahkan aturan pertandingan.

Persamaan itu disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sidang Bawaslu RI, Senin (6/11), menanggapi laporan Partai Idaman soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.

Idaman adalah satu dari 10 parpol yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran calon peserta pemilu oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, salah satu hal yang dipermasalahkan Idaman adalah keberadaan sistem informasi partai politik (SIPOL).


"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan dan mengatakan SIPOL tidak mempunyai dasar hukum setelah dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran ibarat sebuah tim sepakbola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah tidak mampu melanjutkan pertandingan," kata Hasyim.

KPU meminta Bawaslu menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu dari 10 partai politik.

Dalam masing-masing jawaban menanggapi laporan parpol, KPU meminta Bawaslu memberikan perlakuan sama kepada 10 partai itu.


KPU dilaporkan 10 parpol karena diduga melanggar administrasi pada tahap pendaftaran calon peserta pemilu. Sepuluh partai yang menggugat KPU adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Dalam sidang di Bawaslu, KPU membacakan tanggapan terpisah untuk masing-masing laporan parpol namun inti dari sepuluh tanggapan yang disampaikan memiliki kesamaan.

Menurut Hasyim, parpol harusnya melakukan introspeksi jika tak bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu.

Ia menilai tak ada kesalahan dalam proses pendaftaran, karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur semua detail mengenai tahapan pemilihan.


"Kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau KPU-nya disalahkan, tapi perlu bersama-sama introspeksi diri bahwa sebetulnya problemnya di mana," ujarnya.

Hasyim juga meminta ada kesadaran dari masing-masing parpol yang tak lolos tahap pendaftaran dan memperkarakan hal tersebut ke Bawaslu.

Ia menilai, seharusnya parpol yang tak lolos tahap pendaftaran mengakui kesalahan masing-masing. KPU mengklaim sudah menyediakan waktu dan kesempatan cukup bagi parpol untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

"Kita sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol, dan di jawaban kami sudah disampaikan. Kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor," tuturnya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER