Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan terdakwa dalang serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali digelar, Selasa (27/2). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi korban ledakan bom di seberang Sarinah itu.
Bersamaan dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu, seorang pekerja swasta bernama John Hansen (31), turut dihadirkan sebagai saksi Aman.
"Kami panggil tiga orang saksi. Dodi Mariadi, Suhadi, dan John Hansen," kata salah satu anggota jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi Mariadi dan Suhadi merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. John Hansen adalah pekerja swasta berada di gerai Starbucks Cafe saat ledakan terjadi di kawasan Thamrin.
Jaksa lebih dulu mempersilakan John untuk memberikan kesaksian, sementara Dodi dan Suhadi akan dihadirkan pada termin berikutnya. John di persidangan menceritakan detik-detik sebelum dirinya mendengarkan ledakan bom tersebut.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan salah satu korban bom Thamrin lainnya, Inspektur Dua Denny Mahieu.
Denny merupakan polisi berseragam yang fotonya sempat viral terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengan pelipis kanan mengucurkan darah, serta tangan dan kakinya terluka parah, beberapa saat setelah bom meledak pada Januari 2016 silam.
Aman sendiri mengaku tak tahu seputar tuduhan yang dilayangkan terhadapnya terkait ledakan bom Thamrin.
"Saya tidak tahu menahu," kata Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(gil)