Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dalang serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, mengaku tidak tahu seputar tuduhan yang dilayangkan terhadapnya.
Pernyataan itu disampaikan Aman saat diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan salah satu korban teror bom Thamrin, Inspektur Dua Denny Mahieu, Jumat (23/2).
"Saya tidak tahu menahu," kata Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui usai persidangan, Aman mengaku tidak terlibat dalam insiden teror bom Thamrin. Dia mengaku telah berada di dalam penjara sejak 2010 hingga saat ini.
"Saya tidak punya kaitan. Saya di penjara dari 2010, sampai sekarang saya masih di penjara," kata dia kepada wartawan.
Sebelumnya, saat bersaksi, Denny menceritakan seluruh kronologi kejadian sebelum, saat, hingga sesudah sejumlah bom meledak di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016.
Ia pun mengaku kerap mengalami susah tidur lantaran masih merasakan sakit di bagian kepala akibat ledakan bom yang ia alami dua tahun silam. Dia juga mengaku mengatasi hal itu dengan mengonsumsi obat pereda nyeri.
"Kadang untuk berapa hari saya bisa tidur tidak dengan obat, tetapi kebanyakan saya pakai obat, Yang Mulia, enggak bisa tidur," ujar Denny.
Tak hanya itu, Denny mengaku bahwa telinga sebelah kanannya sudah tidak bisa lagi mendengar.
Setelah selesai sidang, Denny sempat menghampiri Aman. Mereka pun terlihat berdiri dan saling berpelukan.
Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, mengatakan keduanya sempat terlibat dalam percakapan.
Menurutnya, di akhir percakapan itu Aman kembali berkata bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan teror bom Thamrin dan tengah berada di dalam penjara saat insiden itu terjadi.
"Denny bilang, kita bersaudara ayo kita berdiri bersalaman, berpelukan. Sementara Aman bilan, saya tidak ada hubungan dengan bom Thamrin dan saat kejadian saya ada di penjara," kata Asrudin.
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang pekan lalu, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(wis/gil)