Polisi Korban Bom Thamrin Jadi Saksi Sidang Aman Abdurrahman

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 15:03 WIB
Polantas yang menjadi korban teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta pada 2016 silam hadir menjadi saksi di sidang dengan terdakwa dalang teror, Aman Abdurrahman.
erduga dalang teror sejumlah wilayah di Indonesia Aman Abdurrahman meminta agenda sidang yang digelar hari ini langsung dilanjutkan pada pemeriksaan saksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi lalu lintas Inspektur Dua Denny Mahieu yang menjadi salah satu korban teror bom di Jalan MH Thamrin menjadi saksi untuk terdakwa dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman hari ini.

Sidang dengan terdakwa Aman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini seharusnya beragendakan pembacaaan nota keberatan atau eksepsi. Namun, Aman menolak membacakan nota keberatannya sehingga sidang langsung pemeriksaan dengan mendengar keterangan saksi.


Denny merupakan polisi berseragam yang fotonya sempat viral terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengan pelipis kanan mengucurkan darah, serta tangan dan kakinya terluka parah, beberapa saat setelah bom meledak di pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny sendiri telah hadir dengan mengenakan kemeja batik berwarna krim. Sidang pun telah dibuka Majelis Hakim sejak pukul 14.30 WIB.

Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, mengatakan sidang lanjutan untuk Aman hari ini sebenarnya untuk mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan korban teror bom di Jalan MH Thamrin. Namun, dua saksi lainnya belum terlihat hadir hingga sidang dibuka Majelis Hakim.

"Ada tiga orang," katanya kepada CNNIndonesia.com, sebelum sidang dimulai pada Jumat (23/2).

Polisi Korban Bom Thamrin Jadi Saksi Sidang Aman AbdurrahmanSelain di pos polantas jalan MH Thamrin, pelaku meledakkan diri saat terdesak polisi di depan restoran pada teror 14 Januari 2016. (REUTERS/Amateur video via Reuters)



Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang pekan lalu, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER