Dewan Etik Panggil Pelapor Ketua MK Arief Hidayat Pekan Depan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 05:45 WIB
Dewan Etik MK mengakui tindak lanjut terkait pelaporan terhadap Arief Hidayat sempat terhambat lantaran dirinya mengalami sakit selama dua pekan.
Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Salahuddin Wahid menyebut pihaknya akan memeriksa pelapor terlebih dulu sebelum memeriksa Ketua MK Arief Hidayat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) segera memanggil sejumlah pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Arief Hidayat pekan depan. Sesuai prosedur, dewan etik MK akan memeriksa pihak pelapor terlebih dulu sebelum memeriksa Arief.

"Minggu depan baru mau diperiksa yang melapor," ujar anggota dewan etik MK Salahuddin Wahid saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2).

Gus Solah, sapaannya, menyebut proses pelaporan terhadap Arief sempat terhambat lantaran dirinya sakit dan dirawat selama hampir dua pekan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan ada empat laporan terhadap Arief yang akan diproses oleh Dewan Etik. Salah satunya termasuk laporan dari peneliti MK Abdul Ghoffar.

"Semuanya akan dimulai minggu depan. Termasuk Ghoffar, ya, dia kan belum diperiksa," katanya.

Arief sebelumnya dilaporkan sekelompok masyarakat ke Dewan Etik agar segera mundur dari jabatan Ketua MK karena telah dijatuhi sanksi sebanyak dua kali.

Kelompok yang melaporkan Arief berasal dari puluhan guru besar dan profesor perguruan tinggi serta sejumlah masyarakat.

Arief juga dilaporkan Ghoffar atas tudingan terkait pernyataan di media massa yang menyebutnya meminta jabatan struktural di MK.

Sementara saat pencalonan kembali sebagai hakim MK pada November 2017, Arief pernah dilaporkan ke Dewan Etik atas dugaan lobi politik dan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR. Namun Dewan Etik hanya menjatuhkan sanksi ringan pada Arief.

Sebelumnya, Arief juga pernah divonis pelanggaran ringan akibat kasus katabelece atau memo untuk menitipkan kerabatnya kepada pejabat Kejaksaan Agung. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER