Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi memastikan tidak akan memproses laporan Majelis Anti Korupsi (MAK) terhadap Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menyebut Arief melakukan sejumlah lobi politik.
Arief dilaporkan atas dugaan lobi-lobi politik saat pencalonan kembali sebagai hakim konstitusi pada November 2017.
"Sudah pernah diperiksa terkait laporan Pak Desmond. Saya rasa tidak lagi," ujar Rustandi saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan lobi-lobi ini berawal dari pernyataan Desmond yang menyebut Arief mendiskreditkan hakim MK lain agar tak terpilih sebagai Ketua MK.
Saat itu, menurut Desmond, Arief mengatakan jika tak terpilih lagi maka yang akan menjadi Ketua MK adalah Saldi Isra yang dianggap pro-KPK.
Rustandi menegaskan laporan terkait pernyataan Desmond itu telah diproses dari hasil pemeriksaan dewan etik pada Januari 2018.
Hasilnya Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tak resmi dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Namun Arief tak terbukti melakukan dugaan lobi-lobi tersebut.
Hasil putusan tersebut, kata Rustandi, telah jelas dan menjadi acuan sanksi bagi Arief.
"Jadi kalau hukum itu kan ada asas keadilan dan kepastian. Ini untuk memberi kepastian (tidak ditindaklanjuti). Kalau ditindaklanjuti jadi terus-terusan," katanya.
Sementara itu, anggota dewan etik MK Salahuddin Wahid mengatakan dugaan lobi-lobi politik yang dituduhkan ke Arief tak terbukti karena memang tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dugaan tersebut.
Jika memang Arief melakukan lobi-lobi pun, menurutnya, hal itu tidak akan dilakukan dalam forum terbuka saat pertemuan besar dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR.
"Logikanya kalau lobi-lobi itu tidak terbuka, pasti satu per satu. Terbataslah. Tapi ini kan pertemuannya di ruang terbuka," ucapnya.
MAK melaporkan Arief ke dewan etik MK terkait dugaan lobi-lobi politik kepada Komisi III DPR untuk kembali menjabat sebagai hakim MK.
MAK meminta dewan etik kembali memanggil Arief untuk mengkonfirmasi pernyataan Desmond. Jika terbukti, menurutnya, dewan etik harus segera memberikan rekomendasi agar Arief mundur dari jabatan Ketua MK.
(ugo/sur)